Record Detail
Advanced SearchText
Konsep Keadilan Imparsial Brian Barry dan Kontribusinya Bagi Penegakan Keadilan di Indonesia
Studi ini menaruh minat pada diskursus konsep keadilan imparisal Brian Barry dan kontribusinya bagi penegakan keadilan di Indonesia. Konsep keadilan imparsial Brian Barry berpijak pada gagasan bahwa prinsip keadilan harus disusun dari posisi netral yang dapat diterima secara rasional oleh semua individu yang setara, tanpa memihak kepentingan pribadi, kelompok, atau mayoritas. Keadilan tidak boleh bergantung pada posisi sosial, identitas kultural, atau hasil akhir yang menguntungkan, tetapi harus muncul dari aturan dasar yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral. Barry menekankan bahwa proses deliberasi dan rasionalitas publik adalah kunci dalam perumusan kebijakan yang adil. Menurutnya, suatu kebijakan hanya sah jika lahir dari diskusi terbuka yang inklusif, di mana semua pihak memiliki hak bicara yang setara dan tidak ada dominasi kepentingan. Dalam kerangka ini, dua prinsip utama menjadi fondasinya adalah pengamat yang tidak memihak, yakni kemampuan mengambil jarak dari kepentingan subjektif dalam menilai kebijakan, serta prinsip resiprositas moral, yaitu dorongan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain sebagai syarat bagi keputusan etis. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan, yang mengandalkan dua jenis sumber: primer dan sekunder. Sumber primer terdiri dari karya-karya asli Brian Barry, khususnya Theories of Justice dan Justice as Impartiality, yang menjadi dasar pemahaman filosofis tentang keadilan. Sumber sekunder mencakup buku, artikel ilmiah, dan publikasi relevan lainnya yang mendukung analisis. Seluruh sumber dianalisis secara kritis untuk menggali, memperdalam, dan mempertajam pemahaman atas konsep keadilan imparsial Barry. Temuan studi ini menunjukkan bahwa konsep keadilan imparsial Barry berkontribusi dalam tiga aspek utama: (1) memperkuat prinsip netralitas negara dalam praktik politik Indonesia yang masih rentan terhadap intervensi kekuasaan dan politik identitas; (2) menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak kelompok minoritas seperti jemaat Ahmadiyah dan LGBTQIA+, berdasarkan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi; dan (3) menawarkan kerangka korektif bagi ketimpangan struktural dalam sistem hukum dan ekonomi melalui kebijakan publik yang adil dan substantif. Gagasan keadilan imparsial dapat menjadi basis reformasi kebijakan publik dan penguatan demokrasi yang berbasis pada rasionalitas publik. Pemikiran Barry menghadirkan fondasi normatif dan praktis bagi pembaruan institusional menuju sistem sosial-politik yang lebih adil dan inklusif di Indonesia.
Availability
| 21.095 | 340.11 Sad k | Perpustakaan STFT | Available |
Detail Information
| Series Title |
-
|
|---|---|
| Call Number |
340.11 Sad k
|
| Publisher | STFT Widya Sasana : Malang., 2025 |
| Collation |
xii + 153hlm: 21,5x28cm
|
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Classification |
340.11
|
| Content Type |
-
|
| Media Type |
-
|
|---|---|
| Carrier Type |
-
|
| Edition |
-
|
| Subject(s) | |
| Specific Detail Info |
-
|
| Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available






