<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="20850">
 <titleInfo>
  <title>Forma Canonica dan Consensus sebagai Syarat Keabsahan Perkawinan (Studi komparasi perkawinan adat Dayak Pesaguan dan perkawinan Katolik)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>1. Dr. Alphonsus Tjatur Raharso</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>2. Yohanes Wilson B. Lena Meo, J.C.L.</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ranubaya, Fransesco Agnes</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Malang</placeTerm>
   <publisher>STFT Widya Sasana</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Text</form>
  <extent>xii + 120hlm: 21,5x28cm</extent>
 </physicalDescription>
 <note>Perkawinan merupakan institusi sosial yang memiliki dimensi hukum, budaya, dan spiritual. Dalam masyarakat Dayak Pesaguan, perkawinan adat memiliki aturan khusus yang diwariskan turun-temurun, termasuk prosesi dan simbol-simbol adat yang memperkuat makna sakralnya. Di sisi lain, Gereja Katolik menetapkan syarat keabsahan perkawinan melalui forma canonica dan consensus sebagaimana tertuang dalam Kitab Hukum Kanonik. Perbedaan dalam regulasi adat dan ajaran Gereja menimbulkan tantangan bagi masyarakat Dayak Pesaguan yang ingin tetap setia pada warisan budaya mereka tanpa mengabaikan norma gerejawi. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan serta wawancara yang melibatkan tokoh adat dan pemuka agama dalam komunitas Dayak Pesaguan. Sumber data yang digunakan meliputi Kitab Hukum Kanonik, literatur tentang hukum adat Dayak Pesaguan, serta wawancara dengan Demong dan tokoh Gereja. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis secara deskriptif-komparatif untuk memahami persamaan dan perbedaan antara konsep keabsahan perkawinan dalam kedua sistem hukum tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi nilai-nilai dalam adat perkawinan Dayak Pesaguan dan membandingkannya dengan syarat forma canonica dan consensus dalam hukum perkawinan Katolik. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi titik temu antara keduanya sehingga dapat menciptakan harmonisasi antara nilai-nilai adat dan ajaran Gereja Katolik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan adat Dayak Pesaguan menekankan aspek komunitas dan keberlangsungan tradisi, sementara perkawinan Katolik menitikberatkan pada sakramen dan kesatuan pernikahan sebagai bagian dari ajaran iman. Meskipun terdapat perbedaan mendasar, terdapat beberapa elemen dalam adat perkawinan Dayak Pesaguan yang dapat diselaraskan dengan ajaran Katolik, terutama dalam aspek konsensus dan keterlibatan komunitas dalam mengukuhkan perkawinan. Penelitian skripsi ini merekomendasikan adanya dialog antara pemimpin adat dan Gereja untuk menciptakan pedoman yang memungkinkan masyarakat Dayak Pesaguan menjalankan adat mereka tanpa mengabaikan keabsahan perkawinan dalam Gereja Katolik. Dengan demikian, integrasi nilai adat dan hukum kanonik dapat diwujudkan dalam cara yang saling menghormati dan mempertahankan identitas budaya serta iman Katolik.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>perkawinan Kristen</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>perkawinan (hukum adat)</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>SKRIPSI 2025</topic>
 </subject>
 <classification>248.4</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>PERPUSTAKAAN STFT WIDYA SASANA Jln. Terusan Rajabasa 2 Malang</physicalLocation>
  <shelfLocator>248.4 Ran f</shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">21.046</numerationAndChronology>
    <sublocation>Perpustakaan STFT</sublocation>
    <shelfLocator>248.4 Ran f</shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <slims:image>Cover_SKRIPSI_2023.jpg.jpg</slims:image>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>20850</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-09-01 10:18:13</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-09-04 09:34:20</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>