<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="19763">
 <titleInfo>
  <title>Konsep Ketidakadilan Sosial Vittorio Bufacchi dan Kontribusinya Bagi Penanganan Ketidakadilan Sosial di Indonesia</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>2. Dr. Yohanes I Wayan Marianta, M.A.</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>1. Dr. Pius Pandor, Lic. Phil</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nggarang, Alexander Fontaine</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Malang</placeTerm>
   <publisher>STFT Widya Sasana</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent>xiii + 113hlm: 21,5x28cm</extent>
 </physicalDescription>
 <note>Fokus penulisan skripsi ini ialah menggali konsep ketidakadilan sosial Vittorio Bufacchi dan kontribusinya bagi penanganan ketidakadilan sosial di Indonesia. Ketidakadilan sosial merupakan realitas yang keberadaannya tidak dapat dibantah. Artinya bahwa ketidakadilan senantiasa hadir dalam dinamika kehidupan bermasyarakat sekaligus hadir dalam berbagai dimensi kehidupan manusia, baik agama, politik, hukum, dan lain sebagainya. Berbagai bentuk ketidakadilan juga tidak luput dari dinamika hidup berbangsa dan bernegara di Indonesia. Kendati demikian, pembicaraan yang mendalam dan komprehensif tentang ketidakadilan sosial jarang ditemukan dalam ruang pemikiran dan diskusi para filsuf serta para pemikir lain, tetapi bukan berarti sama sekali tidak dibahas. Masih ada para filsuf yang membicarakan ketidakadilan sosial seperti Thomas Pogge, Irish Young, dan secara khusus yang dibahas dalam skripsi ini yaitu Vittorio Bufacchi. Ia berpendapat bahwa pembicaraan mengenai ketidakadilan sosial mestilah berangkat dan bertolak dari ketidakadilan sosial itu sendiri. Jika ketidakadilan merupakan sebuah penyakit, maka penting untuk mencari tahu tentang peyebabnya, akar masalah, faktor yang mempengaruhi, dan hal-hal lain agar dapat diberikan obat yang tepat guna menyembuhkan penyakit itu. Dalam menggagas konsepnya, Bufacchi juga menganjurkan pendekatan empiris untuk memahami ketidakadilan sosial yang terdiri dari tiga tahap. Tahap pertama, menekankan pentingnya mengumpulkan data empiris untuk memahami akar masalah ketidakadilan sosial. Tahap kedua, melibatkan pembangunan teori pendahuluan berdasarkan penelitian empiris tersebut dengan terus menguji dan mengkalibrasi teori. Tahap ketiga, menekankan peran studi kasus dalam memahami dan mengatasi ketidakadilan sosial secara konkret. Selain itu, Bufacchi berpendapat bahwa ketidakadilan sosial seringkali terjadi karena pelanggaran terhadap HAM dan martabat manusia. Ia juga mengatakan bahwa ada tiga dimensi ketidakadilan sosial yaitu, ketimpangan distribusi, eksklusi sosial, dan penghambatan. Adapun relevansi konsep ketidakadilan sosial Vittorio Bufacchi bagi penanganan ketidakadilan sosial di Indonesia. Pertama, pemahaman mendalam tentang ketidakadilan sosial dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi kasus-kasus ketidakadilan yang terjadi di Indonesia dan pendekatan empiris yang dianjurkan oleh Bufacchi dapat membantu pemerintah dan organisasi masyarakat sipil untuk mengembangkan strategi penanganan yang efektif. Kedua, pemahaman tentang HAM sebagai landasan untuk memahami ketidakadilan sosial dapat memperkuat upaya untuk memperjuangkan hak-hak individu dan kelompok yang terpinggirkan. Ketiga, konsep Bufacchi dapat digunakan sebagai panduan untuk mengembangkan kebijakan dan program penanganan ketidakadilan sosial di Indonesia. Misalnya, pemberdayaan masyarakat juga menjadi penting dalam mengatasi penghambatan yang menghambat akses terhadap sumber daya dan kesempatan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>keadilan sosial</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>SKRIPSI 2024</topic>
 </subject>
 <classification>361</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>PERPUSTAKAAN STFT WIDYA SASANA Jln. Terusan Rajabasa 2 Malang</physicalLocation>
  <shelfLocator>361 Ngg k</shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">20.072</numerationAndChronology>
    <sublocation>Perpustakaan STFT</sublocation>
    <shelfLocator>361 Ngg k</shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <slims:image>Cover_SKRIPSI_2023.jpg.jpg</slims:image>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>19763</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-09-03 12:42:48</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-09-10 09:50:25</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>