<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="18452">
 <titleInfo>
  <title>Kedudukan Perempuan Batak Toba dalam Pembagian Hak Waris</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>1. Dr. Edison R.L. Tinambunan</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>3. Robert Pius Manik, Ph.D</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Siagian, Joan Nami Pangodian</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>2. Venantius Supriyono, Lic. S.S.</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Malang</placeTerm>
   <publisher>STFT Widya Sasana</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Text</form>
  <extent>vii + 127hlm: 21,5x28cm</extent>
 </physicalDescription>
 <note>Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam tesis ini adalah penelitian kualitatif untuk meneliti kedudukan perempuan Batak dalam pembagian hak waris. Fokus penelitian ini adalah mendalami serta menginterpretasi secara mendalam gagasan atau ide etika, tentang hak asasi, keadilan dan martabat manusia khususnya perempuan Batak Toba. Tujuan dari penelitian ini adalah mendalami paham budaya Batak Toba mengenai hak waris adat dan pada akhirnya membuka cakrawala baru yang lebih mendalam tentang hokum hak waris adat Batak Toba. Hal ini menjadi semakin penting ketika penulis mendalami tema kedudukan perempuan dalam hak waris, ternyata fenomena ini terus hidup sampai sekarang, baik pada masyarakat Batak Toba di tanah Batak, maupun yang berada di perantauan. Penulis ingin memberi andil dalam penyebaran keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, secara khusus bagi perempuan-perempuan Batak Toba. Dalam judul tesis ini penulis akan menunjukkan ketidakadilan terhadap perempuan terjadi dalam budaya Batak Toba sekaligus merupakan kritik ketidaksetujuan terhadap Budaya tersebut, dengan harapan akan muncul secercah sinar harapan bagi setiap perempuan Batak Toba untuk dapat hidup dalam bingkai keadilan dan kebahagiaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Penelitian kualitatif yang dimaksud di sini adalah penelitian dilakukan oleh penulis untuk memahami fenomena yang terjadi dalam pembagian hak waris budaya Batak Toba yaitu dalam buku sebagai sumber utama 'Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba' yang ditulis oleh J.C. Vergouwen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hikum waris adat Batak Toba dalam terang gagasan atau ide kesetaraan gender penulis menjumpai bahwa hukum adat tersebut lebih bermakna bias gender. Hal ini mungkin saja disebabkan oleh peran gender yang sangat kental terjadi di dalam bentuk masyarakat Batak Toba dan sistem-sistem di dalamnya. Sebagai akibatnya, hukum waris adat Batak Toba tidak akan pernah netral di dalam menentukan kedudukan dan peran laki-laki dan perempuan. Di dalam hukum adat Batak Toba tentang hukum mewaris pun sangat terlihat jelas bahwa laki-lakilah yang berhak sebagai ahli waris dari semua harta warisan ayahnya. Dampak dari hukum yang demikian adalah menempatkan perempuan pada posisi yang termarjinalkan dalam hal mewaris. Prinsip yang berkaitan dengan ikatan genealogis suatu kelompok marga dengan teritorial. Dalam analisis kritis terhadap prinsip ini, penulis menemukan ketidaksesuaian realitas. Pada zaman dahulu hal itu dimungkinkan dan dibenarkan karena semua orang Batak Toba tinggal dalam satu paguyuban marga, tetapi sekarang hal ini sudah hamper tidak dijumpai lagi meskipun di bons posogit. Penulis beranggapan bahwa hal ini sudah tidak relevan lagi dengan realitas yang ada. Sedangkan dalam menganalisis alasan nilai-nilai utama orang Batak Toba, penulis menemukan adanya suatu pengingkaran, tepatnya pertentangan nilai-nilai budaya Batak Toba, artinya nilai-nilai yang sudah ada dirumuskan sebagai nilai budaya awal yang sudah baik dan sesuai dikaburkan oleh penafsiran yang berbeda oleh masyarakat Batak Toba pada suatu zaman tertentu. Semua hal itu membuat penulis berpendapat bahwa hokum waris adat Batak Toba adalah sebuah hasil dari sebagian masyarakat Batak Toba yaitu pihak laki-laki. Kontrol patriarki sangat mendominasi pandangan dari system pewarisan adat Batak Toba dan nilai-nilai yang dicapai pun hanya pada nilai untuk mempertahankan eksistensi marga, tanpa mempetimbangkan nilai-nilai lainnya yang lebih mendasar dan yang telah ada di dalam budaya Batak Toba sendiri.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>Wanita</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>TESIS 2022</topic>
 </subject>
 <classification>305.42</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>PERPUSTAKAAN STFT WIDYA SASANA Jln. Terusan Rajabasa 2 Malang</physicalLocation>
  <shelfLocator>305.42 Sia k</shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">20.01017</numerationAndChronology>
    <sublocation>Perpustakaan STFT</sublocation>
    <shelfLocator>305.42 Sia k</shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <slims:image>Cover_TESIS.jpg.jpg</slims:image>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>18452</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-08-18 08:31:32</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-08-20 11:13:00</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>