<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1180">
 <titleInfo>
  <title>Sistem Kawin-Mawin Adat Suku Wewewa Sumba dalam Tinjauan Antropologis-Filosofis</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>1. Raymundus I Made Sudhiarsa, Ph.D</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Additional Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>2. Agustinus Lie, Lic.Th.</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Additional Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Renda, Martinus</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Additional Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Malang</placeTerm>
   <publisher>STFT Widya Sasana</publisher>
   <dateIssued>2018</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Text</form>
  <extent>xiii + 172hlm: 21,5x28cm</extent>
 </physicalDescription>
 <note>Tema pembahasan skripsi ini adalah Sistem Kawin-Mawin Adat Suku Wewewa Sumba. Alasan utama pembahasan ini adalah ketertarikan dan kecintaan penulis akan budaya dan kearifan lokal. Kearifan lokal akan hilang bila tidak dipelihara, dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat Wewewa. Ide mengenai penulisan skripsi ini muncul dari kegelisahan penulis mengetahui bahwa nilai-nilai budaya lokal semakin kabur. Hal ini dikarenakan oleh budaya instan yang berkembang seturut perubahan zaman yang semakin cepat. Oleh karena itu, penulis berharap agar masyarakat adat suku Wewewa Sumba semakin sadar dan peka terhadap budaya setempat sebagai identitas diri yang harus dikembangkan dikonservasi, dilestarikan serta dipromosikan. Sistem perkawinan wewewa memiliki kekhasan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Namun terkontaminasi dengan berbagai masalah karena dipengaruhi oleh perkembangan zaman. Oleh karenanya, munculnya budaya instan dan pergaulan bebas dalam kalangan masyarakat. Budaya instan tidak hanya membawa dampak positif tetapi juga dampak negatif seperti pergaulan bebas. Pelanggaran akan sistem perkawinan merusak keharmonisan manusia, alam dan Tuhan.Hal ini adalah masalah besar yang harus diselesaikan karena perlahan-lahan nilai dan kebijaksanaan dari sistem perkawinan ini menjadi luntur dan terus terkikis. Tujuan penulis dalam pembahasan ini adalah menggali nilai-nilai sebuah sistem sosial dalam budaya adat perkawinan Wewewa Sumba. Kedua, turut serta menjaga nilai-nilai luhur yang terkandung didalamnya. Ketiga, mengasah kemampuan mengenal, menghargai, dan melestarikan budaya sebagai identitas diri yang harus dipertahankan. Metode pembahasan ini adalah wawancara dan studi pustaka. Dalam pembahasan ini penulis menemukan bahwa masyarakat adat Wewewa menganut sistem patrilineal dalam segala bentuk aspek kehidupan. Pengaruh kaum pria sangat kuat dalam berbagai kegiatan budaya. Kaum pria mendominasi dalam segala macam bentuk kehidupan masyarakat adat Sumba. Wanita pindah klan kaum lelaki dan tidak memiliki wewenang atas harta warisan keluarga. Penerus kedudukan orang tua khususnya hanya pria pertama dari keluarga itu. Selain itu, pemberian belis dan balasannya sangat penting karena merupakan syarat mutlak terjadinya sebuah perkawinan adat. Seorang wanita yang telah dibayar belis oleh pihak pria sesuai dengan syarat pembelisan sudah absah sebagai istrinya. Perkawinan mereka memiliki konsekwensi penuh yaitu menjadi pasangan suami istri sah secara adat. Pola perkawinan yang dianut dalam sistem perkawinan ini adalah connubium asimetris. Perkawinan adat tersebut hanya boleh bersifat searah, bila dibalik maka dianggap sebagai suatu pelanggaran sistem perkawinan. Pola perkawinan ini adalah tiga suku, suku A, suku B, dan suku C. Suku A sebagai pemberi wanita kepada suku B, suku B pemberi wanita kepada suku C dan suku C memberi wanita kepada suku A.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>SKRIPSI 2018</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>Kebudayaan Sumba</topic>
 </subject>
 <classification>959.86</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>PERPUSTAKAAN STFT WIDYA SASANA Jln. Terusan Rajabasa 2 Malang</physicalLocation>
  <shelfLocator>959.86 Ren s</shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">14.031</numerationAndChronology>
    <sublocation></sublocation>
    <shelfLocator>959.86 Ren s</shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <slims:image>Cover_SKRIPSI_baru.jpg.jpg</slims:image>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>1180</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-11-07 18:21:44</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-04-13 08:04:02</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>