Image of Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat

Text

Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat



Hukum ada pada setiap masyarakat di mana pun di muka bumi ini. Primitif atau modern suatu masyarakat pasti mempunyai hukum. Oleh karena itu, keberadaan (eksistensi) hukum sifatnya universal. Hukum tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat, keduanya mempunyai hubungan timbal balik. Memahami ilmu hukum secara utuh berarti memahami ketiga lapisan hukum yaitu: ilmu hukum dogmatik, teori hukum, dan filsafat hukum. Filsafat hukum dalam pengembangan hukum di Indonesia haruslah menjadi meta dari semua teori dan ilmu hukum, sehingga ilmu hukum tidak lepas dari rel keadilan sesuai nilai-nilai luhur dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Pancasila haruslah benar-benar dipergunakan sebagai sumber hukum utama di Indonesia. Dalam rangka pembangunan dan perkembangan hukum di Indonesia dan banyaknya problem hukum yang ada, maka seyogianya ahli-ahli hukum di Indonesia kembali menggali dan menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai sumber hukum utama yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa, dan dapat menjadi sumber hukum filosofis, sumber hukum historis, dan sumber hukum sosiologis, untuk menuju masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat.


Availability

17261340.1 Pra fAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
340.1 Pra f
Publisher Rajawali Pers : Jakarta.,
Collation
xii + 418hlm: 13,5 x 20,5cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-769-447-0
Classification
340.1
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this