Image of Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Perbandingan Fiqih dan Hukum Positif

Text

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Perbandingan Fiqih dan Hukum Positif



Hukum asal perkawinan adalah mubah, boleh dilakukan, boleh ditinggalkan. Namun, dari hukum asal mubah itu, bisa bergeser menjadi sunnah (mandub) dan wajib, atau menjadi makruh dan haram, tergantung ada tidaknya mashlahat (manfaat atau dampak positif) atau ada tidaknya mafsadat (madlarat atau dampak negatif) yang ditimbulkannya. Buku ini membahas berbagai hal tentang munakahat dalam perspektif fiqh dan undang-undang, termasuk KHI. Mulai dari sejarahnya, sampai dengan hukum dan ketentuan-ketentuan untuk masing-masing aspeknya. Pada bahasan buku ini, formulasi hukum fiqh dengan undang-undang tentang munakahat terkesan sebagai dua rumusan yang berbeda, parsial, bahkan pada beberapa bagian terkesan berlawanan. Mungkin, ada baiknya dicoba untuk dilihat keduanya sebagai pilihan-pilihan hukum yang bisa saling melengkapi, sebagai bagian dari ikhtiar untuk menciptakan keluarga yang sakinah, penuh mawaddah wa rahmah.


Availability

16183297 Was hAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
297 Was h
Publisher Teras : Yogyakarta.,
Collation
xv + 398hlm: 14 x 20,5cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
406-978-299-0
Classification
297
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this