Record Detail
Advanced SearchText
Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum: Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman
Keterkaitan filsafat hukum dan ilmu hukum dengan hukum ialah bahwa filsafat hukum dan ilmu hukum dapat menjadi satu sumber hukum walaupun tidak semuanya hasil filsafat hukum dan ilmu hukum dapat menjadi sumber hukum. Sumber hukum dapat dibedakan antara sumber hukum material dan formal. Sumber hukum material adalah hukum bersumber pada isi, sedangkan sumber hukum formal adalah hukum bersumber dari kekuatan dan validitasnya. Jika filsafat hukum dan ilmu hukum ditempatkan ke dalam kedua sumber tersebut, maka filsafat hukum merupakan sumber material dan ilmu hukum sebagai sumber formal. Filsafat hukum tidak hanya mengkaji nilai yang akan bermanfaat bagi ilmu hukum, tapi filsafat hukum berfungsi untuk mengatur hasil-hasil ilmu hukum secara konsisten, komprehensif, koheren dan introspeksi. Jadi fungsi filsafat hukum tidak hanya memberi masukan bagi ilmu hukum, tetapi juga berfungsi untuk mengolah hasil-hasil ilmu hukum.
Availability
15884 | 340.1 Pra i | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
340.1 Pra i
|
Publisher | Pustaka Pelajar : Yogyakarta., 2009 |
Collation |
x + 241hlm; 14x21cm
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-979-1277-14-3
|
Classification |
340.1
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
Cetakan 3
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available