Record Detail
Advanced SearchText
Jalan Panjang Menghapus Praktik Hukuman Mati di Indonesia
Penjatuhan vonis hukuman mati ini sangat kontras ketika Konstitusi Indonesia mengakui adanya hak hidup, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 I ayat 1 Amandemen II UUD 1945. Hal lain yang tak kurang penting adalah kini Indonesia telah pula menjadi peserta dalam International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik) dengan diundangkannya UU No. 11 Tahun 2005. Sesungguhnya demikian, pemerintah tetap saja meneruskan kebijakan penjatuhan hukuman mati ketimbang melakukan penghormatan terhadap HAM melalui hukum internasional yang telah diratifikasi sebagai bentuk penundukannya untuk terikat (consent to be bound). Hal ini terlihat dari perkembangan terakhir dengan mencuatnya kembali kasus hukuman mati seperti pada kasus konflik di Poso, Sulawesi Tengah yang menimpa Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu serta Amrozi dan kawan-kawan dalam kasus Peledakan Bom Bali 12 Oktober 2002.
Availability
13555 | 345 Imp j | Available |
Detail Information
Series Title |
Seri Alternative Policy
|
---|---|
Call Number |
345 Imp j
|
Publisher | Imparsial : Jakarta., 2006 |
Collation |
viii + 74hlm: 10,5x17cm
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
979-97695-7-0
|
Classification |
345
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available