Image of Jalan Panjang Menghapus Praktik Hukuman Mati di Indonesia

Text

Jalan Panjang Menghapus Praktik Hukuman Mati di Indonesia



Penjatuhan vonis hukuman mati ini sangat kontras ketika Konstitusi Indonesia mengakui adanya hak hidup, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 I ayat 1 Amandemen II UUD 1945. Hal lain yang tak kurang penting adalah kini Indonesia telah pula menjadi peserta dalam International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik) dengan diundangkannya UU No. 11 Tahun 2005. Sesungguhnya demikian, pemerintah tetap saja meneruskan kebijakan penjatuhan hukuman mati ketimbang melakukan penghormatan terhadap HAM melalui hukum internasional yang telah diratifikasi sebagai bentuk penundukannya untuk terikat (consent to be bound). Hal ini terlihat dari perkembangan terakhir dengan mencuatnya kembali kasus hukuman mati seperti pada kasus konflik di Poso, Sulawesi Tengah yang menimpa Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu serta Amrozi dan kawan-kawan dalam kasus Peledakan Bom Bali 12 Oktober 2002.


Availability

13555345 Imp jAvailable

Detail Information

Series Title
Seri Alternative Policy
Call Number
345 Imp j
Publisher Imparsial : Jakarta.,
Collation
viii + 74hlm: 10,5x17cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
979-97695-7-0
Classification
345
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this