Record Detail
Advanced SearchText
Perjanjian Sosial [Judul asli: Du Contract Social]
Siapakah yang disebut dengan masyarakat, penduduk, dan warga negara? Apa dan bagaimanakah negara, pemerintah, kekuasaan, tiran, dan diktator itu? Apa pula yang disebut dengan hak, hukum, keadilan, monarki, aristokrasi, dan demokrasi? Jean Jacques Rousseau, seorang filsuf Prancis kelahiran Jenewa, mendefinisikannya dengan jelas. Karya Rousseau ini kemudian menjadi salah satu karya monumental (masterpiece) yang dijadikan kajian dan rujukan, baik dalam filsafat, politik, maupun dalam penyelenggaraan negara. Buku ini sangat layak dan wajib dibaca oleh para penyelenggara negara (legislatif, yudikatif, dan eksekutif), politikus, pemimpin organisasi, mahasiswa, pelajar, bahkan seluruh masyarakat sebagai bagian dari komunitas yang mengadakan perjanjian sosial.
Availability
14110 | 194 Rou p | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
194 Rou p
|
Publisher | Visimedia : Jakarta., 2007 |
Collation |
vii + 260hlm; 13x19cm
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
979-1043-78-7
|
Classification |
194
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available