Image of Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 dengan Delapan Negara Maju

Text

Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 dengan Delapan Negara Maju



Anggapan bahwa kekuasaan Presiden Indonesia, setelah perubahan UUD 1945, sangat kecil ternyata tidak terbukti. Melalui penelitian yang mendalam disertai perbandingan dengan kekuasaan kepala negara dan atau kepala pemerintahan di negara-negara maju di dunia mewakili kawasannya, yakni Amerika Serikat, Rusia, Jerman, Afrika Selatan, Jepang, RRC, Kuwait dan Australia, diketahui kekuasaan Presiden Indonesia masih sangat besar. Penelitian ini juga menemukan suatu kecenderungan bahwa memperkuat kekuasaan Presiden dengan mekanisme checks and balances yang ketat antarlembaga negara akan berimbas pada kemajuan negara, sebagaimana yang dialami oleh mayoritas dari delapan negara yang diperbandingkan. Oleh karenanya, perubahan UUD 1945 yang telah berhasil menempatkan Presiden secara proporsional harus didukung. Buku ini menawarkan cara pandang sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini tanpa harus melakukan perubahan kelima UUD 1945.


Availability

14950342.06 Gho pAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
342.06 Gho p
Publisher Kencana Prenada Media Group : Jakarta.,
Collation
xxvi + 473hlm: 15x23cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-1486-57-6
Classification
342.06
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this