Record Detail
Advanced SearchText
Kebebasan Beragama Menurut Deklarasi Dignitatis Humanae Artikel 2
Karya tulis ini pertama-tama melihat pemahaman Gereja Katolik tentang kebebasan beragama melalui deklarasi Dignitatis Humanae artikel 2. Penulis menilai bahwa Gereja mulai membuka diri untuk memahami sifat keselamatan universal dan mengakui bahwa agama-agama lain merupakan partner menuju keselamatan itu. Agama adalah hal mendasar yang perlu ada dan dimiliki oleh setiap pribadi untuk pegangan iman dan kepercayaan. Untuk mengenal kebenaran manusia tidak cukup hanya berpegang pada nalar atau akal budi, namun juga perlu keseimbangan hidup spiritual dan iman. Untuk mewujudkan kerinduan hidup spiritual itu maka dibutuhkan kebebasan beragama. Kebebasan beragama merupakan salah satu hak yang menyangkut martabat manusia. Kebebasan beragama ini menjadi sarana keadilan dan perdamaian, karena hidup beragama di tengah masyarakat yang majemuk tidak jarang diwarnai konflik dan pertikaian. Oleh sebab itu, semangat yang diserukan oleh deklarasi Dignitatis Humanae artikel 2 menjadi dasar dan patokan dalam penulisan ini. Menurut deklarasi Dignitatis Humanae artikel 2 dasar kebebasan beragama ialah hak dan martabat manusia. Kebebasan beragama bertujuan memberi ruang kepada individu manusia dalam menyelami kebenaran lewat agama dalam membangun relasi yang selaras dengan sesama dan mendalam kepada Allah. Deklarasi Dignitatis Humanae, terutama dalam artikel 2 menjadi bukti semangat Gereja untuk ikut bertanggung jawab dalam menciptakan keadilan dan menjunjung tinggi hak privasi manusia. Gereja mencoba memberikan diri dan terlibat dalam realitas yang terjadi di dunia ini. Apalagi yang menyangkut masalah agama, yaitu sarana relasi antara manusia dengan Tuhan. Gereja juga mencoba masuk dan melibatkan diri pada permasalahan dunia, agar dunia menjadi sebuah tempat di mana Kerajaan Allah akan tumbuh di dalamnya. Kebebasan beragama sebagai martabat pribadi manusia menjadi tema yang menyatukan antara Gereja dan dunia/negara. Selain itu sikap yang perlu dibangun dalam membina kebebasan beragama adalah sikap plural dan dialog.
Availability
09.000030 | 262.2 DON k | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
262.2 DON k
|
Publisher | STFT Widya Sasana : Malang., 2013 |
Collation |
v + 21x28cm
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
262.2
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available