Record Detail
Advanced SearchText
Kebebasan Beragama Sebagai Hak Kodrati (Menurut Dignitas Humanae Artikel 4)
Setiap manusia menurut kodratnya memiliki hak dan kebebasan yang sama. Ia bebas menggunakan kebebasan itu dalam memilih dan menentukan jalan hidupnya sendiri. Manusia bebas menganut salah satu agama yang menurutnya baik dan benar. Kebebasan dari paksaan dalam hal beragama merupakan hak setiap pribadi manusia yang hidup di dunia ini. Kebebasan itu dilindungi oleh hukum negara. Maka sebuah ketidakadilan terhadap pribadi manusia dan tata sosial yang ditetapkan oleh Allah, jika ia tidak diperbolehkan mengamalkan agamanya secara bebas dalam masyarakat. Negara Indonesia melindungi hak kebebasan agama seluruh umat beragama melalui regulasi. Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, Undang-undang Nomor 12 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 tahun 2006 dengan jelas mengatur hak kebebasan beragama bagi seluruh umat beragama. Dengan demikian, negara Indonesia menjamin hak kebebasan agama bagi seluruh umat beragama untuk menganut dan mengembangkan agamanya. Persoalan-persoalan tentang kebebasan beragama terjadi karena masyarakat tidak mengerti tentang hukum keagamaan. Kerap kali masyarakat memandang ajaran agamanya sebagai yang paling benar dan sering menganggap agama lain salah, agama yang satu berusaha menguasai agama yang lain. Pandangan yang seperti inilah yang menjadi akar persoalan yang pada akhirnya memicu konflik agama. Konflik antar agama dan pelanggaran hak kodrati perorangan menimbulkan banyak pertanyaan sekaligus keprihatinan karena agama yang sebenarnya memiliki misi menciptakan perdamaian, justru terlibat dan dilibatkan dalam konflik. Persatuan antar umat beragama di Indonesia belum dapat dikatakan baik seutuhnya, karena masih sering terjadi perpecahan di sana-sini. Realitas ini menunjukkan bahwa keberagaman agama di negara Indonesia ini bukan menjadi sarana yang baik bagi persatuan umat beragama. Keberagaman itu malah menjadi pemecah antar umat beragama. Melihat begitu banyak permasalahan agama yang dialami oleh seluruh umat beragama di Indonesia, maka para petugas pastoral secara khusus para imam hendaknya ambil bagian dalam memperhatikan hak kebebasan beragama dan hak-hak yang mestinya mereka terima. Imam adalah petugas agama yang melayani kebutuhan-kebutuhan spiritual orang. Hanya dengan keterlibatan terhadap masalah hidup sehari-hari seorang imam dan kaum religius lainnya dapat menjadi saksi iman yang nyata. Kaum religius dan para imam serta para pemuka agama lain hendaknya semakin menaruh minat dan hasrat, sekaligus memperlengkapi diri dengan keterampilan untuk nenyebarkan nilai-nilai luhur ini dalam pastoral mereka.
Availability
13.052 | 261.72 HER k | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
261.72 HER k
|
Publisher | STFT Widya Sasana : Malang., 2017 |
Collation |
vii + 108hlm: 21,5x28cm
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
261.72
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available