Record Detail
Advanced SearchText
Kejahatan Korporasi: Analisis Viktimonologis dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia
Apa sanksi pidana yang tepat bagi korporasi yang melakukan kejahatan? Jika dijatuhi pidana denda, maka apakah sungguh-sungguh dapat mencegah korporasi untuk tidak berbuat kejatahan? Kejahatan yang dilakukan korporasi harus dijatuhi pidana yang berat, sebab kejahatan itu pasti dilatarbelakangi alasan-alasan ekonomis. Mereka juga sudah pasti memperhitungkan bagaimana cara membayar denda atau bahkan membungkam petugas yang membongkar kasusnya. Sayang, denda yang dijatuhkan seringkali terlampau kecil. Padahal diktum di kalangan kriminolog mengatakan bahwa suatu hukum (penalty) akan efektif sebagai pecegah (deterrent) bila potensi perolehan hasil lebih kecil dibanding berat hukuman. Karena itu, korporasi yang merencanakan siasat jahat dengan target senilai Rp. 100 juta misalnya telah berkalkulasi memiliki kemungkinan tertangkap 10%, hanya akan menghentikan langkahnya bila diketahui bahwa ancaman dendanya adalah Rp. 1 Trilyun. Korporasi layak menanggung denda sebesar itu karena mereka juga harus mempertanggungjawabkan kelanjutan nasib ratusan atau bahkan ribuan buruh yang terpaksa tak bisa lagi kerja lagi.
Availability
10956 | 340 Set k | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
340 Set k
|
Publisher | Fak. Hukum UNMER : Malang., 2002 |
Collation |
xv + 190hlm: 14x21cm
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
979-3237-07-04
|
Classification |
340
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available