Record Detail
Advanced SearchText
Pembentukan Paroki Baru dalam Perspektif Hukum Gereja (Aplikasi KHK Kanon 515 untuk Pengembangan dan Pemberdayaan Persekutuan Umat Beriman dalam Mempersiapkan Diri Menjadi Paroki)
Gereja adalah realitas yang kelihatan sekaligus tidak kelihatan. Itulah misteri Gereja. Namun, Gereja harus selalu berusaha untuk menghadirkan diri, mewujudkan dan melaksanakan tugas perutusannya. Bentuk kehadiran Gereja yang paling nyata adalah paroki. Kitab Hukum Kanonik, secara khusus kanon 515-1, memberikan definisi paroki sebagai komunitas tertentu umat beriman kepada Kristus yang dibentuk secara tetap dalam Gereja partikular, yang reksa pastoralnya, dibawah otoritas Uskup, dipercayakan kepada seorang pastor paroki sebagai gembalanya sendiri. Dari definisi tersebut nampaklah unsur-unsur yang hendak ditekankan, yaitu komunitas tertentu umat beriman kepada Kristus, dibentuk secara tetap dalam Gereja partikular, reksa pastoralnya di bawah otoritas Uskup diosesan dan seorang pastor paroki sebagai gembalanya sendiri. Elemen esensial sekaligus konstitutif yang termuat dalam definisi yang diberikan dalam Kanon 515-1 pertama-tama adalah komunitas umat beriman kepada Kristus. Dan kedua adalah Pastor Paroki yang diberi kepercayaan oleh Uskup diosesan untuk melaksanakan reksa pastoral di bawah otoritas Uskup. Sementara itu, elemen formalnya adalah fungsi pastoral untuk memelihara jiwa-jiwa yang pelaksanaannya berada di bawah otoritas uskup diosesan. Oleh karena itu, adanya komunitas umat beriman dan pastor paroki adalah syarat yang harus dipenuhi bagi komunitas umat beriman yang hendak dibangun menjadi paroki.
Availability
10.01034 | 254 RIA p | Perpustakaan STFT | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
254 Ria p
|
Publisher | STFT Widya Sasana : Malang., 2013 |
Collation |
vii + 141hlm; 22x28cm
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
254
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available