Image of Konsep Hukum Menurut Jean-Jacques Rousseau

Text

Konsep Hukum Menurut Jean-Jacques Rousseau



Secara sederhana, hukum dapat diartikan sebagai ketentuan yang tertulis dan tidak tertulis, yang merupakan pedoman untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang harus dipatuhi dan jika tidak dipatuhi akan mendapatkan sanksi hukuman. Pandangan yang sangat positivistik ini perlu didalami agar para subjek hukum tidak terjerat pada positivisme hukum. Positivisme hukum ialah pandangan yang menyatakan bahwa setiap undang-undang yang terjadi sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum, berlaku dan sah entah apa isinya. Pandangan ini bertolak belakang dengan pandangan hukum progresif, yakni konsep mengenai cara berhukum yang lebih mengutamakan penggunaan akal sehat dan nurani demi tujuan menciptakan keadilan dalam masyarakat. Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), menghasilkan suatu konsep hukum yang baru. Baginya, hukum itu bisa disebut hukum apabila dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat dan dibuat untuk memenuhi kehendak umum masyarakat, yakni kesejahteraan bersama. Apabila dalam proses dan tujuan hukum itu bertentangan dengan syarat dan tujuan utamanya, maka itu hanyalah sebuah aturan yang tidak mengikat dan bakal rentan menjadi alat penguasa untuk mempertahankan atau melebarkan kekuasaannya. Hukum kehilangan fungsinya untuk mempertahankan keadilan di tengah masyarakat. Pada situasi yang demikian, masyarakat yang lemah rentan menjadi korban dari aturan yang tidak adil. Konsep hukum menurut Jean-Jacques Rousseau ini menekankan pentingnya kesepakatan demi mencapai sebuah konsensus. Kata sepakat dicapai dalam situasi yang bebas, sehingga produk hukum yang dihasilkan pun memiliki daya guna untuk menyokong kebebasan masyarakat tersebut secara terus-menerus dan berkelanjutan. Produk hukum yang dihasilkan memiliki daya ikat dan daya guna bagi masyarakat sebab dibentuk oleh kehendak masyarakat itu sendiri sebagai satu kesatuan. Rousseau amat menekankan kedaulatan rakyat ini sebagai unsur hakiki bagi pembentukan dan penegakan hukum. Hukum dibentuk oleh rakyat yang berdaulat dan rakyat yang berdaulat dipertahankan eksistensinya oleh hukum. Hukum menjadi sarana bagi masyarakat untuk mempertahankan kedaulatannya. Dengan demikian, hukum menjadi jaminan bahwa tidak ada lagi ruang bagi kekuasaan di dalam negara selain kekuasaan masyarakat.


Availability

13.006194 DIA kAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
194 DIA k
Publisher STFT Widya Sasana : Malang.,
Collation
viii + 99hlm: 21,5x28cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
194
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this