Record Detail
Advanced SearchText
Konsep Keadilan Sosial dalam Pemikiran Filosofis John Rawls
Dewasa ini sistem aturan dalam hidup bersama lebih condong kepada asas manfaat dan intuisi dalam putusan dan kebijakannya. Aturan publik tidak lagi mengalir dari suatu keutamaan yang mencerminkan kebaikan atau keadilan bagi semua orang yang sama hak dan kewajibannya sebagai manusia. Siapa yang kuat, memiliki modal, bertalenta, berpendidikan akan menguasai sistem hidup bersama. Situasi demikianlah yang menjadikan ketimpangan di antara setiap orang. Keadilan dalam konteks hidup bersama kiranya haruslah mengakomodasi setiap kepentingan anggotanya, tidak hanya menguntungkan satu atau beberapa kelompok saja.
Availability
10.000025 | 172.2 Sit k | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
172.2 SIT k
|
Publisher | STFT Widya Sasana : Malang., 2015 |
Collation |
v + 95hlm: 21,5x28cm
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
172.2
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available