Record Detail
Advanced SearchText
Konteks Kenegaraan Hak Asasi Manusia
Selama ini, wacana hak asasi manusia di Indonesia diwarnai oleh paradigma dikotomis antara negara dan masyarakat madani, state versus civil society. Dalam paradigma ini, negara digambarkan sebagai satu-satunya institusi yang mempunyai legalitas untuk memaksa dan mempunyai kewenangan untuk mengalokasikan sumber daya nasional. Secara potensial, negara dapat menyalahgunakan kekuasaan itu, dan dapat menjadi ancaman bagi masyarakat madani, karena itu harus selalu dikritisi. Nuansanya bersifat agak konfrontatif karena itu bermanfaat untuk menganalisis negara dari aspek politik dalam negeri, khususnya dalam suasana penuh kolusi dan kecurigaan. Namun, paradigma tersebut di atas terasa kurang memadai untuk memahami totalitas hak asasi manusia sebagai konsep terbaru dalam International human rights law, yang dikembangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak tahun 1948. Deklarasi Wina tahun 1993 menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia justru terletaj di atas pundak negara, terutama pundak pemerintah.
Availability
11052 | 323.4 Bah k | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
323.4 Bah k
|
Publisher | Pustaka Sinar Harapan : Jakarta., 2002 |
Collation |
xlii + 781hlm: 14,5x20,5cm
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
979-416-747-9
|
Classification |
323.4
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available