Record Detail
Advanced SearchText
Hak-Hak Guru dan Dosen Swasta Jika Diberhentikan: Ternyata Guru dan Dosen Termasuk Pekerja/Buruh
Dari status hubungan kerja harus pula dibedakan pengangkatan antara Guru dan Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan diberi gaji sesuai dengan peraturan perundangan, dengan Guru dan Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan bersama, karena hal tersebut akan berdampak terhadap hak-hak Guru dan Dosen apabila yang bersangkutan diputuskan hubungan kerjanya.
Availability
3697 | 342 Ari h | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
342 Ari h
|
Publisher | Eko Jaya : Jakarta., 2007 |
Collation |
xiv + 242hlm: 15x21cm
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-979-99950-7-0
|
Classification |
342
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available