Image of Hak-Hak Guru dan Dosen Swasta Jika Diberhentikan: Ternyata Guru dan Dosen Termasuk Pekerja/Buruh

Text

Hak-Hak Guru dan Dosen Swasta Jika Diberhentikan: Ternyata Guru dan Dosen Termasuk Pekerja/Buruh



Dari status hubungan kerja harus pula dibedakan pengangkatan antara Guru dan Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan diberi gaji sesuai dengan peraturan perundangan, dengan Guru dan Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan bersama, karena hal tersebut akan berdampak terhadap hak-hak Guru dan Dosen apabila yang bersangkutan diputuskan hubungan kerjanya.


Availability

3697342 Ari hAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
342 Ari h
Publisher Eko Jaya : Jakarta.,
Collation
xiv + 242hlm: 15x21cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-99950-7-0
Classification
342
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this