Record Detail
Advanced SearchText
Moral Politik Hukum
Legitimasi mengangkut masalah terpenuhinya alasan-alasan rasional bagi suatu sistem kekuasaan agar diakui dan dengan demikian berlaku untuk seluruh masyarakat. Berlakunya sistem kekuasaan tidak cukup didasarkan pada terpenuhinya asas legalitas formal. Maka, memaksakan kekuasaan semata-mata berdasarkan asas itu berarti merusak kedaulatan rakyat yang berada di atas kehendak penguasa. Prinsip bahwa sistem kekuasaan harus disetujui masyarakat tidak sekadar merupakan masalah legalitas. Alasannya, kekuasaan atas rakyat harus mendapat persetujuan rakyat, termasuk sistem hukum yang digunakan sebagai standar pembenaran terhadap kekuasaan yang berlaku.
Availability
3752 | 340 Ser m | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
340 Ser m
|
Publisher | OBOR : Jakarta., 1999 |
Collation |
xvii + 180hlm; 14x21cm
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
979-565-176-5
|
Classification |
340
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available