Image of Tinjauan Kritis Atas Nama Adat dalam Perkawinan Dayak Benuaq dalam Terang Moral Perkawinan Katolik

Skripsi

Tinjauan Kritis Atas Nama Adat dalam Perkawinan Dayak Benuaq dalam Terang Moral Perkawinan Katolik



Skripsi ini membahas mengenai perbandingan antara norma perkawinan adat dalam Suku Dayak Benuaq dengan hukum dan moral perkawinan dalam Gereja Katolik. Untuk menemukan hasil perbandingan, penulis menganalisis dan meninjau kedua konsep perkawinan tersebut menggunakan perspektif moral perkawinan Katolik. Dari analisis dan tinjauan yang penulis lakukan, maka diketahui bahwa masyarakat Suku Dayak Benuaq mayoritas beragama Katolik. Hal itu dipengaruhi karena misi dan pewartaan injil para misionaris di Kalimantan Timur dimulai dari daerah tempat tinggal atau kampung-kampung orang Dayak di Mahakam Ulu. Di samping itu, Suku Dayak Benuaq adalah orang-orang yang sangat setia dengan adat-istiadat dan norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat. Bukti kesetiaan mereka terhadap norma-norma adat itu dapat dilihat dari praktik-praktik upcara tradisional yang terus mereka lestarikan hingga saat ini, misalnya ialah upacara beliant, kuangkai dan upacara perkawinan adat (pelulungk). Masyarakat Dayak Benuaq memandang upacara perkawinan sebagai suatu upacara yang sakral dan sarat dengan ketentuan norma-norma adat yang wajib dipenuhi dan ditaati. Siapa pun yang melanggar ketentuan adat-istiadat itu, maka akan menerima sanksi adat. Lebih dari itu, mereka juga percaya bahwa siapa pun yang tidak setia pada adat dan tradisi, akan mengalami kesialan dan tulah. Norma adat perkawinan Dayak Benuaq diantaranya mengatur dan memungkinkan adanya praktik-praktik poligami dan poliandri, kawin lari serta adat yang memungkinkan pasutri bercerai jika tidak ada kecocokan perilaku dalam hidup rumah tangga, misalnya sikap yang buruk, pemalas dan berselingkuh. Hal itu jelas bertentangan dengan ciri hakiki perkawinan Katolik, yakni monogam dan tak terceraikan. Dari konteks tersebut maka jelaslah bahwa terdapat realitas pertemuan dua norma atau hukum yang berbeda, yakni 'hukum' adat Dayak Benuaq dan hukum, serta ketetapan yang diajarkan oleh Gereja Katolik. Sebagai orang Katolik, orang Dayak Benuaq memiliki kewajiban untuk mentaati hukum dan ajaran Gereja, tetapi di sisi lain, mereka juga terikat dengan kebiasaan dan norma adat kesukuannya. Dari analisis dan tinjauan kritis yang penulis lakukan, maka ditemukanlah beberapa nilai-nilai dan aspek yang selaras dan bertentangan seperti yang telah diuraikan pada bab empat. Dari hasil analisis dan tinjauan kritis itu, maka dapat diketahui bahwa norma adat perkawinan suku Dayak Benuaq bukanlah norma adat yang hanya dapat ditunjukkan dalam praksis kehidupan masa lampau, tetapi tetap layak dilestarikan hingga zaman ini, karena banyak nilai-nilai dan aspek-aspek yang dapat diambil dan dipelajari darinya bagi keluarga-keluarga Katolik zaman ini.


Availability

19.004241 Kri tPerpustakaan STFTAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
241 Kri t
Publisher STFT Widya Sasana : Malang.,
Collation
xii + 164hlm: 22x28cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
241
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this