Image of Etika Pemberian Informasi oleh Dokter Kepada Pasien (Praktik pemberian informasi di Rumah Sakit Katolik Panti Waluyo Malang dalam Terang Piagam Bagi Pelayan Kesehatan Artikel 72-74)

Text

Etika Pemberian Informasi oleh Dokter Kepada Pasien (Praktik pemberian informasi di Rumah Sakit Katolik Panti Waluyo Malang dalam Terang Piagam Bagi Pelayan Kesehatan Artikel 72-74)



Memberikan informasi medis merupakan kewajiban seorang dokter kepada pasien dalam setiap prosedur medis. Informasi medis sangat perlu diketahui oleh pasien, terutama ketika pasien harus memberikan persetujuan. Sekalipun informed consent tidak diterapkan dalam setiap prosedur medis, namun informasi yang benar tentang keadaan pasien serta sekitar prosedur medis yang akan dilakukan perlu diberikan kepada pasien. Alasan kewajiban ini adalah karena pasienlah yang berhak atas dirinya. Kewajiban berkata benar dalam memberikan informasi medis kepada pasien selain ditekankan dalam hukum dan peraturan pemerintah Indonesia, juga dicermati secara serius oleh Gereja Katolik. Melalui Piagam bagi Pelayan Kesehatan khususnya artikel 72-74, Gereja menegaskan pentingnya memberikan informasi medis yang benar kepada pasien. Prinsip yang mendasari kewajiban memberikan informasi yang benar kepada pasien adalah prinsip menghormati manusia sebagai citra Allah. Kewajiban berkata benar dalam informed consent menghadapi kendala ketika berhadapan dengan pertanyaan tentang sejauh mana kebenaran itu perlu diungkapkan kepada pasien. Pertanyaan ini penting karena ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan sebelum menyampaikan informasi medis yang benar kepada pasien. Sejatinya informasi medis merupakan hak pribadi pasien yang bersangkutan, khususnya pasien yang berkompeten. Setelah menerima informasi tersebut, pasien juga berhak membuat persetujuan. Namun dalam praktik informed consent di Indonesia, keluarga biasanya turut berperan dalam membuat persetujuan. Oleh karena itu mereka juga berhak untuk menerima informasi medis dari dokter. Menghadapi hal ini timbul pertanyaan tentang sejauhmana keluarga boleh menerima informasi medis tentang pasien; dan juga tentang keterlibatan keluarga dalam membuat persetujuan terhadap prosedur medis yang akan dijalani oleh pasien.


Availability

14.01003241 ALU eAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
241 ALU e
Publisher STFT Widya Sasana : Malang.,
Collation
x + 168hlm: 21,5x28cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
241
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this