Image of Dekonstruksi Hukum sebagai Pembongkaran Pemastian Makna Keadilan Hukum (Analisis filosofis dekonstruksi hukum Jacques Derrida)

Text

Dekonstruksi Hukum sebagai Pembongkaran Pemastian Makna Keadilan Hukum (Analisis filosofis dekonstruksi hukum Jacques Derrida)



Hukum secara hakiki mengatur tata hidup bersama dalam societas. Hukum memiliki kewajiban untuk menjamin kebebasan hidup bersama. Akan tetapi, pengaruh dominasi positivisme hukum dalam berhukum seringkali memunculkan hukum yang naif, kejam, absurd, tidak manusiawi dan tidak adil. Hukum yang bersifat demikian berangkat dari absolutisme makna keadilan dalam hukum. Penelitian ini merupakan sebuah analisis filosofis dekonstruksi hukum yang digagas oleh Jacques Derrida. Dekonstruksi hukum yang digagas Derrida merupakan sebuah pembongkaran terhadap pemastian makna keadilan dalam hukum. Derrida melihat bahwa aktor dari ketidakadilan, kenaifan, keabsurdan berhukum di Indonesia, selain karena dominasi positivisme hukum juga karena pemastian makna keadilan dalam hukum. Metodologi yang digunakan dalam penlitian ini bersifat kualitatif dan pendekatan deskriptif-analisisi kritis. Analisis deskriptif yang dimaksud adalah suatu uraian terperinci dan mendalam mengenai tema dekonstruksi hukum. Analisi kritis yang dimaksud adalah suatu upaya menemukan kekuatan dan kelemahan gagasan dekonstruksi hukum yang digagas Derrida. Sumber yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari buku-buku yang ditulis oleh Derrida sendiri dan dari berbagai sumber sekunder, baik buku, jurnal, maupun media masa atau online. Penelitian ini menemukan bahwa dekonstruksi hukum Jacques Derrida merupakan sebuah pembongkaran wacana pemastian makna keadilan, transformasi hukum, memanusiakan hukum dan sebagai cita hukum. Konsekuensi dan delik dari dekonstruksi hukum Jacques Derrida adalah bahwa dekonstruksi pada akhirnya bermain pada ketidakpastian dan memiliki kecenderungan pada romantisme dan komunitarianisme berhukum. Dekonstruksi hukum yang digagas Derrida sangat relevan di Indoensia dalam mengkritik sistem hukum positivisme, penegakan hukum tebang pilih, asburditas dalam penegakan hukum dan persoalan Omnibus Law.


Availability

17.001340.1 Lab dPerpustakaan STFTAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
340.1 Lab d
Publisher STFT Widya Sasana : Malang.,
Collation
xiii + 250hlm: 22x28cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
340.1
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this