Record Detail
Advanced SearchText
Konsep Ruang Publik Menurut Hannah Arendt
Fokus tulisan ini hendak membahas konsep ruang publik menurut Hannah Arendt dalam hubungannya dengan pemahaman perihal kebebasan manusia dewasa ini. Karena itu, dalam memudahkan pembahasannya, skripsi ini berjudul, 'Konsep Ruang Publik Menurut Hannah Arendt'. Latar belakang Arendt menelurkan teori ruang publik, berangkat dari konteks hidup pada zamannya yang tidak membuka ruang dan kesempatan bagi semua orang berakses ke ruang publik untuk menyampaikan aspirasinya. Ruang publik yang dimaksudkan Arendt lebih pada pengertian ruang penampakan dan ruang bersama. Kendati pemikiran Arendt kurang revolusioner, karena kurang terbuka pada perkembangan dunia, tetapi bukan berarti pemikirannya perihal ruang publik tidak relevan untuk dunia dewasa ini. Terlepas dari kekurangan tersebut, pemikiran Arendt masih sangat relevan untuk dunia saat ini dengan segala perkembangannya. Penulis menggunakan pemikiran Arendt untuk menilik praksis kebebasan manusia dalam ruang publik dewasa ini. Ruang publik yang dimaksud, selain ruang penampakan dan ruang bersama sebagaimana yang ditegaskan Arendt tetapi juga yang tidak kalah aktualnya adalah ruang publik dalam pengertian 'ruang publik virtual'. Kepentingan pemikiran Arendt dipakai dalam konteks dunia dewasa ini sama-sama hendak menguraikan keprihatinan yang sama, sebagaimana pada konteks Arendt kala itu, yakni perihal kebebasan. Namun bedanya, kalau pada zaman Arendt kebebasan manusia selalu dibatasi, tetapi dewasa ini justru banyak pihak yang mempraktikan kebebasannya secara kebablasan. Produk kebebasan yang kebablasan dalam memanfaatkan ruang publik virtual dewasa ini, yakni penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Karena itu, setidaknya ada empat point penting dari pemikiran Arendt yang mesti terus digemakan untuk manusia dewasa ini. Keempat point itu antara lain sebagai berikut. Pertama, ruang publik harus dimaknai sebagai arena bagi seorang manusia untuk mengekspresikan dirinya secara bebas dengan mengungkapkan pendapat, beragumen dan lain sebagainya secara bertanggungjawab dan tanpa meniadakan kebebasan manusia lain. Kedua, bebas menurut Arendt tetap bertindak sesuai dengan kodrat dan mesti diwujudkan dalam kehidupan bersama dalam suatu polis atau dalam hidup berpolitik. Artinya kebebasan dalam pandangan Arendt selalu bernuansa sosialitas. Ketiga, ruang publik mesti dipahami sebagaai kesempatan bagi masyarakat untuk berdiskusi, berpendapat dan menilai saru sama lain secara terbuka. Keempat, ruang publik tidak hanya terbatas pada ruang penampakan dan ruang bersama, tetapi juga melalui 'ruang virtual'.
Availability
16.055 | 193 Kel k | Perpustakaan STFT | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
193 Kel k
|
Publisher | STFT Widya Sasana : Malang., 2021 |
Collation |
ix + 99hlm: 22x28cm
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
193
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available