Record Detail
Advanced SearchText
Hak Asasi Manusia dalam Satu Dua Wacana Kontekstual [Buku: HAM Telaah Filosofis Teologis]
Pendapat umum tentang hak-hak asasi manusia dewasa ini diangkat dari hasil kerja komisi PBB tentang Hak Asasi Manusia yang diumumkan pada tanggal 10 Desember 1948 sebagai 'Pernyataan Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia' (Universal Declaration Human Rights). Di dalam mukadimah dari dokumen ini ditegaskan tentang 'pengakuan akan martabat yang terkandung dalam diri semua anggota keluarga umat manusia dan pengakuan akan hak-haknya yang sama dan yang tak dapat diperdagangkan sebagai dasar kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia. 'Pasal 1 dari pernyataan itu memuat prinsip dasar yang berbunyi; 'Semua manusia dilahirkan bebas dan memiliki hak yang sama. Mereka dilengkapi dengan akal budi serta hati nurani, dan hendaknya mereka hidup dalam semangat persaudaraan'. Gagasan ini justru menandai tata tertib politis yang dianut oleh sejumlah besar negara-negara di barat, seperti tersurat dalam pembukaan 'konvensi negara-negara Eropa tentang Hak-Hak Asasi Manusia' pada tahun 1950. Jerman sendiri dalam Undang-Undang Dasarnya menggarisbawahi martabat manusia sebagai 'yang tidak boleh diganggu gugat' (die unantastbare Wurde des Meschen), karena di atas dasar martabat ini, hak-hak dasar manusia terbentuk.
Availability
10660-H | 323 Riy h | Perpustakaan STFT | Available |
Detail Information
Series Title |
Seri Filsafat Teologi Widya Sasana; Vol.10 No.Seri 9, 2001
|
---|---|
Call Number |
323 Riy h
|
Publisher | STFT Widya Sasana : Malang., 2001 |
Collation |
iv + 78-93hlm; 14x21cm
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
ISSN 1411-9005
|
Classification |
323
|
Content Type |
ARTIKEL
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available