Record Detail
Advanced SearchText
Upah yang Adil Menurut Mater Et Magistra Artikel 68-72
Ensiklik Mater Et Magistra (MM) merupakan salah satu ensiklik ajaran sosial Gereja yang diterbitkan oleh Gereja di dalam menanggapi permasalahan sosial waktu itu. Disebut ajaran sosial Gereja karena, MM lahir dari sikap, respon, serta jawaban Gereja ketika melihat dan berhadapan dengan realitas pergolakan antara kemajuan-kemajuan sosial yang tidak berjalan beriringan dengan penegakkan martabat manusia dan juga keadilan saat itu. Secara umum, MM berbicara soal perlunya penegakkan martabat manusia dan keadilan bagi siapapun terutama mereka yang miskin. Salah satu tema yang dibahas oleh MM dari beberapa tema, ialah, Tema Upah Yang Adil. Tema ini diangkat oleh Paus Yohanes XXIII sebagai pencetus ensiklik MM, karena beliau ingin sekali lagi mengangkat betapa pentingnya upah bagi kehidupan para buruh. Dikatakan upah menjadi penting bagi kehidupan para buruh bukan hanya karena mereka telah bekerja. Namun, upah menjadi penting karena dari upah itulah para buruh dapat menjalankan kewajibannya baik terhadap diri sendiri dan keluarga mereka sesuai dengan martabat mereka. Ajaran yang dibahas oleh Paus Yohanes XXIII dalam MM sendiri terbagi dalam tiga pokok yaitu: (1) Melalui upah majikan ikut serta memenuhi hak (kodrati sesuai martabat) atas kerja para buruh, (2) Upah yang adil adalah bentuk apresiasi (penghargaan, rasa terima kasih) terhadap kontribusi para buruh bagi kepentingan umum, (3) Faktor penetapan upah yang adil. Ketiga pokok pemikiran dari MM itu sendiri pada hakikatnya mengalir dari tiga hal mendasar yang memiliki korelasi dalam pembicaraan mengenai upah yang adil bagi para buruh. Ketiga hal tersebut ialah: (1) Hakekat Keadilan, (2) Hakekat Kerja, (3) Hakekat Martabat Manusia. Selain memberi penekanan pada pokok-pokok pemikiran tersebut, Paus Yohanes XXIII melalui MM juga memberi penekanan mengenai betapa pentingnya memperhatikan situasi negara ketika berbicara soal upah yang adil. Hal ini penting mengingat upah merupakan salah satu sarana dalam menciptakan sistem keadilan secara merata bagi masyarakat. Dan salah satu alat vital yang dapat memberikan jaminan bagi itu semua ialah hukum, terlebih hukum perburuhan.
Availability
12.062 | 262.91 ART u | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
262.91 ART u
|
Publisher | STFT Widya Sasana : Malang., 2016 |
Collation |
xiii + 107hlm: 21,5x28cm
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
262.91
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available