Record Detail
Advanced SearchText
Cuti (Menurut Rerum Novarum art.42)
Manusia adalah makhluk pekerja. Setiap pekerjaan yang dilakukan oleh manusia merupakan aktualisasi dari keberadaannya. Akan tetapi, manusia memiliki keterbatasan tenaga sehingga menuntutnya untuk beristirahat. Kaum buruh adalah manusia pekerja yang menggunakan tenaga dan kemampuan mereka untuk memperoleh upah kerja dari majikan mereka. Karena kemanusiaannya, kaum buruh sebagai pekerja juga membutuhkan istirahat/cuti dari pekerjaan mereka dan punya hak untuk itu.rnNegara Indonesia melindungi hak cuti/istirahat bagi kaum buruh melalui regulasi. UU No.13 th.2003 ps.79-85 dengan jelas mengatur hak cuti bagi kaum buruh. Dengan demikian, Negara menjamin hak kaum buruh untuk memperoleh istirahat dalam masa kerjanya. Akan tetapi regulasi ini kerap tidak terlaksana. Kaum buruh kerap tidak memperoleh hak cuti mereka. Kedudukan dan nasib para buruh selalu tragis dan menyedihkan. Hal ini terjadi bukan hanya karena tenaga dan pikiran mereka yang harus dicurahkan untuk membantu tuan/majikan mereka, tetapi juga karena nasib mereka dipertaruhkan. Realitas ini menunjukkan bahwa kaum buruh kerap mengalami penindasan. Salah satu bentuk penindasan terhadap kaum buruh adalah tidak dipenuhi hak istirahat/cuti mereka. Kaum buruh kerap hanya dipandang sebagai alat produksi. Mereka bekerja tanpa henti demi mengejar target produksi dan memenuhi kebutuhan majikan. Melihat situasi yang dialami kaum buruh, Gereja tidak tinggal diam. Gereja menunjukkan kepedulian terhadap persoalan kaum buruh. Ensiklik Rerum Novarum merupakan bentuk kepedulian Gereja terhadap situasi kaum buruh. Ensiklik yang dikeluarkan oleh Paus Leo XIII ini secara khusus berbicara tentang keadaan kaum buruh. Secara khusus dalam art.42 dibicarakan tentang waktu istirahat. Penulis melihat bahwa waktu istirahat yang dibicarakan dalam RN art.42 juga merupakan salah satu dari hal-hal baru yang dimunculkan dalam ensiklik ini. Melalui Ajaran Sosial RN art.42, Gereja menegaskan bahwa manusia perlu beristirahat dari pekerjaan mereka pada saat-saat libur, bukan karena mengalah pada kemalasan tetapi sungguh-sungguh berhenti dan istirahat dari pekerjaan. RN art.42 menegaskan bahwa cuti penting bagi kaum buruh. Kaum buruh yang tidak memperoleh kesempatan untuk cuti/istirahat adalah korban dari ketidakadilan. Mereka tidak memperoleh apa yang penting bagi hidup mereka. Persoalan ini muncul karena kurangnya pemahaman masyarakat/kaum buruh akan hak mereka. Sehingga keprihatinan ini juga menjadi keprihatinan Gereja. Petugas pastoral juga perlu paham akan hak kaum buruh dan wajib ambil bagian dalam perjuangan hak-hak itu.
Availability
12.057 | 261.8 BOT c | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
261.8 BOT c
|
Publisher | STFT Widya Sasana : Malang., 2016 |
Collation |
x + 85hlm: 21,5x28cm
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
261.8
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available