Image of Hukum Adat Indonesia: Suatu Pengantar

Text

Hukum Adat Indonesia: Suatu Pengantar



Istilah hukum adat yang mengandung arti aturan kebiasaan yang sudah lama dikenal di Indonesia, seperti di Aceh pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636), istilah hukum adat ini telah dipergunakan. Hal ini ditemukan dalam kitab hukum yang diberi nama Makuta Alam kemudian di dalam kitab hukum Safinatul Hukkam Fi Takhlisil Khassam yang ditulis oleh Jalaluddin bin Syeh Muhammad Kamaludin anak Kadhi Baginda Khatib Negeri Trussan atas perintah Sultan Alaiddin Johan Syah (1781-1895). Di dalam mukadimah kitab hukum acara tersebut dikatakan bahwa dalam memeriksa perkara, seorang Hakim haruslah memperhatikan Hukum Syara, Hukum Adat, serta Adat dan Resam. Begitu pula halnya dengan hukum adat Indonesia, seperti halnya dengan semua sistem hukum lain di dunia ini, maka hukum adat senantiasa tumbuh dari kebutuhan hidup yang nyata, dan keseluruhannya merupakan kebudayaan tempat hukum adat itu berlaku. Dengan demikian, apabila kita melakukan studi terhadap hukum adat, berarti kita berusaha mempelajari cara hidup dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan refleksi dari cara berpikir dan struktur kejiwaan bangsa Indonesia. Buku ini menyajikan materi lengkap seputar Hukum Adat sehingga dapat optimal menunjang kebutuhan referensi mahasiswa di tengah studinya.


Availability

13336340.57 Wul hPerpustakaan STFTAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
340.57 Wul h
Publisher Refika Aditama : Bandung.,
Collation
x + 176hlm; 16x24cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-8650-01-4
Classification
340.57
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this