Record Detail
Advanced SearchText
Cedaw: Menegakkan Hak Asasi Perempuan
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women -CEDAW- menggunakan standard dan norma Hak Asasi Manusia dalam instrumen internasional yang sudah ada, merupakan instrumen HAM perempuan yang komprehensif. Konvensi itu disebut juga sebagai International Bill of Rights for Women, Prasasti Hak Perempuan. Dewasa ini dunia menamakannya sebagai CEDAW. CEDAW berkembang dengan dinamis, yang memperkaya dan mengembangkan makna dari berbagai pelaksananya, penggunaannya, serta perjuangan penekun HAM perempuan. Rekomendasi Umum dan Observasi Penutup yang dirumuskan oleh Komite CEDAW semakin memperdalam pemahaman tentang hak asasi perempuan, semakin memperluas dan memperdalam makna CEDAW. Makna Hak Asasi Perempuan yang terkandung dalam CEDAW perlu dipahami oleh para pejuang Hak Asasi Manusia, utamanya Hak Asasi Perempuan, para legislator, para penegak hukum, hakim, jaksa, pengacara, polisi, para penekun dan pengajar gender dan hukum, serta masyarakat pada umumnya.
Availability
18252 | 305.42 Luh c | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
305.42 Luh c
|
Publisher | Yayasan Obor Indonesia : Jakarta., 2014 |
Collation |
xvii + 331hlm: 15,5 x 23cm
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-979-461-868-4
|
Classification |
305.42
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available