Record Detail
Advanced SearchText
Tempat Karya Seni dalam Hukum Gereja [Buku: Iman dan Seni Religius]
Di dalam Kitab Hukum Kanonik kata seni (ars) terdapat dalam 10 kanon yakni dalam kaitan dengan: (a) pembinaan calon klerikus; (b) pengelolaan harta-benda tarekat religius; (c) tugas pengajaran Gereja lewat sekolah; (d) penghormatan orang kudus, gambar, patung, dan relikwi suci; (e) pembangunan atau pemugaran gedung gereja; (f) tempat ziarah; (g) pengalih-milikan harta-benda gerejawi; (h) keterlibatan para ahli dalam pengadilan gerejawi. Dengan demikian kata seni" digunakan dalam norma-norma yang mengatur pendidikan hidup kaum religius tugas pengudusan Gereja asset atau harta benda Gereja dan pengadilan gerejawi.
Availability
17834-F | 230 Fir i | Available |
Detail Information
Series Title |
Seri Filsafat Teologi Widya Sasana Vol.24 No.Seri 23, 2013
|
---|---|
Call Number |
230 Fir i
|
Publisher | STFT Widya Sasana : Malang., 2013 |
Collation |
iv + 88-103hlm: 15x21cm
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
1411-9005
|
Classification |
230
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available