Record Detail
Advanced SearchText
Konsep Kebangsaan Menurut Soekarno (Analisis filosofis etis atas dasar hidup bangsa)
Pancasila adalah Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia. Pancasila dicetuskan oleh Ir. Soekarno, pertama kali, pada tanggal 1 Juni 1945 (kemudian dikenal sebagai Hari Lahirnya Pancasila). Lalu Pancasila dirumuskan dan ditetapkan secara definitif pada tanggal 18 Agustus 1945 sehari setelah proklamasi Kemerdekaan, dalam rumusan seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Bagi bangsa Indonesia, Pancasila merupakan penyingkapan identitas luhur dari keberadaan Negara Indonesia. Sama halnya, Pncasila sebagai filsafat dan Ideologi Negara harus terus dihayati dan diamalkan di dalam kehidupan bersama bangsa Indonesia. Walaupun kenyataannya menunjukkan bahwa Pancasila belum sungguh-sungguh mampu dihidupi dan diamalkan sebagaimana yang telah digariskan oleh para pendiri bangsa dengan meletakkan dan memaksudkan Pancasila sebagai dasar hidup bangsa. Apa yang menyebabkan Pancasila belum sungguh-sungguh mampu dihidupi dan diamalkan? Mengapa yang kerap terjadi adalah Pancasila tampaknya kehilangan kesaktiannya? Kurangnya keingintahuan untuk mengenal, mempelajari, dan menggali nilai-nilai Pancasila itu turut andil menyebabkan sikap tak peduli. Begitu pula halnya, dari sikap tak peduli demikian, itulah yang membuat lemahnya tanggung jawab dan keterlibatan. Pengetahuan yang baik dan benar tentang Pancasila serta didasarkan pada sebuah kesadaran diri, sesungguhnya dapat menumbuhkan sikap ingin terlibat, kemudian berani menilai segala sesuatu (kritis), sehingga memungkinkan untuk memperoleh arti dan manfaatnya bagi diri dan orang lain. Pancasila memang bersifat tetap, di satu sisi sebagai konsensus dasar bangsa Indonesia; warisan dan pusaka bagi sejarah bangsa dan Negara Indonesia. Sementara di sisi lain, Pncasila sebagai sesuatu yang bersifat dinamis. Idealisme Pncasila itu terus mengarah ke depan, menuju tujuan yang dicita-citakan, sehingga perlu dimaknai terus menerus. Pertanyaan yang muncul adalah apa yang harus digali dari Pancasila? Mengapa pertanyaan-pertanyaan deskriminatif, roh primodalisme, dan persoalan yang mengataskan nama agama kerap menguji keutuhan dan kesatuan Bangsa Indonesia? Dengan adanya Sila Persatuan Indonesia atau Kebangsaan, sesungguhnya bangsa Indonesia telah mengikat dirinya, satu sama lain (dalam kemajemukannya), menjadi satu dan utuh. Satu dan utuh sebagai NKRI. Satu dan utuh adalah semua buat semua". Penerimaan akan kemajemukan demi kebersatuan yang utuh dan kebersatuan yang utuh bukan menolak kemajemukan. Kepentingan bersama (satu dan utuh). mengatasi kepentingan perseorangan maupun kelompok serta mengandaikan adanya mufakat atau musyawarah dalam meletakkan tujuan dan cita-cita kehidupan bersama yang ideal berdasarkan Pancasila atau idealisme bangsa."
Availability
14.042 | 959.8 Her k | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
959.8 Her k
|
Publisher | STFT Widya Sasana : Malang., 2018 |
Collation |
ix + 120hlm: 21,5x28cm
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
959.8
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available