Record Detail
Advanced SearchText
Bantuan Hukum: Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan
Konsep bantuan hukum dibutuhkan dan populer di Indonesia, kenapa masyarakat dan pemerintah belum mempunyai persepsi yang sama dan pengetahuan yang memadai tentang bantuan hukum? Bantuan Hukum adalah hak dari semua orang yang dapat diperoleh tanpa bayar (pro bono publico) sebagai penjabaran hak di hadapan hukum. Sesuai dengan pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin adalah menjadi tanggung jawab negara. Meski sifatnya membela kepentingan masyarakat terlepas dari latar belakang, etnisitas, asal-usul, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, agama dll, terkonsentrasinya advokat di kota-kota besar di Indonesia di desa-desa tidak memperoleh bantuan hukum secara wajar. Dan gerakan bantuan hukum sebagai gerakan konstitusional untuk melindungi hak orang miskin diharapkan dapat meredam potensi gejolak sosial dan keresahan sosial. Di sini, penulis mencoba mengulas dengan jujur apa saja yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan upaya gerakan bantuan hukum, supaya pelanggaran terhadap hak asasi seorang tersangka tidak terjadi lagi atau setidaknya dapat diminimalkan.
Availability
10240 | 345.01 Win b | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
345.01 Win b
|
Publisher | Elex Media Komputindo : Jakarta., 2000 |
Collation |
xiii + 147hlm: 14x21cm
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
979-20-1497-7
|
Classification |
345.01
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available